Bibliografi: hlm. 271-272
Bibliografi: hlm 255-256
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam. Pertama, berpegang pada nash (al-nash). Kedua, memerhatikan al-lllat wa al-Hikmah. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'i.
Ilmu Ushul Fiqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menemukan dan merumuskan hukum Islam. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh seseorang dalam usahanya menggali, menemukan, dan merumuskan hukum Islam dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh maka dapat diketahui daliā¦
Bibliografi: hlm. 197-206
Bibliografi : hlm. 230