Bibliografi: hlm. 307-309
Bagaimana kemudian LSM harus menempatkan dirinya sebagai organisasi masyarakat sipil untuk transformasi sosial di tengah-tengah tekanan dari lembaga donor, pemerintah, dan rakyat yang difasilitasinya? Menurut Mansour Fakih, penulis buku ini yang sudah malang melintang di dalam pergerakan LSM di Indonesia sejak akhir era 1970an, sudah saatnya bagi aktivis LSM di Indonesia untuk mulai melakukan r…
Buku ini terdiri dari 11 Bab yaitu : Bab 1 : Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama Bab 2 : Hukum Acara Pengadilan Agama Bab 3 : Pengajuan Gugatan/Permohonan Bab 4 : Penerimaan Perkara Bab 5 : Upaya Menjamin Hak Bab 6 : Pemeriksaan dalam Sidang Bab 7 : Pembuktian Bab 8 : Pemeriksaan Sengketa Kawin Bab 9 : Putusan Hakim Bab 10 : Upaya Hukum Bab 11 : Pelaksanaan Putusan