Bibl.: hlm. 345-355 Indeks: hlm. 357-358
Buku ini merupakan catatan-catatan pemikiran penulis mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini penuis mengkritisi secara dalam keberadaan penerapan hukum yang karut-marut berkat paradigmanya masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikan bahwa hukum hanyan seperangkat aturan yang sudah disahkan oleh negara (ius co…
Buku ini merupakan catatan pemikiran Abdul Aziz mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini, ia mengkritisi secara mendalam penerapan hukum yang carut-marut karena masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikkan hukum hanya seperangkat aturan yang sudah disahkan negara (ius constituendum).