Bibliografi: hlm. 79-86 Penetapan awal puasa dan hari raya dengan menggunakan metode hisab dan rukyat adalah merupakan produk hukum dari para ulama atau mujtahid. Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama sekalipun mempunyai wewenang dalam menetapkan awal puasa dan hari raya, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk memaksakan pelaksanaan ibadah puasa dan hari raya dengan berdasarkan hisab atau …
Judul asli:Qishashun -nisa'fi al-Qur'an al-Karim
Bibl.: hlm.174
Judul Asli: Kaifa Tahfazul Qur'anil Karim: Al Qawa'id Adz Dzahabiyyah li Hifzhil Qur'an