Sesuai dengan ketentuan Hukum Nasional, Hukum Adat dan Hukum Islam dengan tidak mengesampingkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang juga berlaku sebagai Hukum di Indonesia.
Sebagai subjek hukum, person, yang "beragama" tentunya harus meyakini bahwa semua hubungan hukum yang dilakukannya diperhatikan dan diatur pula oleh Tuhan YME, dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hukum tidak bisa terlepas dari ketentuan Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Islam, termasuk Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.
Indeks: 321 -326 hlm