Bibliografi: hlm 237-247
Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits) pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang memelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya
Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari Ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa Indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fight bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikansi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi upay…
Sebuah kitab berjenis muhtasar (ringkasan) yang berabad-abad dijadikan rujukan penting mempelajari disiplin ilmu ushul fiqh
Dalam syariat Islam terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas dan tegas dalam al-Qur'an dan hadits, dan adakalanya pula hanya disampaikan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah secara umum. Untuk menentukan hukum dari sesuatu peristiwa atau perbuatan yang tidak disebut secara jelas dan tegas …
Bibl. hlm 173-181
Indeks: 493-503