Buku ini mengambil sumber dari kitab al-Bayan -Abdul Hamid Hakim, as-sulam-Abdul Hamid hakim, Alluma-Abu ishaq al-Fairuzabadi, al Waraqat fi Ushulilfiqh-Jalaluddin al-mahalli, dsn lainnya. Buku ini syarat dengan petunjuk bagi orang yang berijtihad untuk mempelajari ajaran Islam yang tertuang dalam al-Qur'an dan Hadis.
Bibliografi: hlm 293-296
Bibliografi: hlm. 299-303 Secara historis filosofis, ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah filsafat Hal tersebut karena ushul fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif Aristoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sistematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk mengh…
Kajian tentang Mugaranab Mazabib Fil Usul adalah salah satu bidang garapan hukum Islam yang sarigat penting untuk didalami dan dipahami. Semula bidang ini termasuk dalam kajian Ilmu Ushul Fiqh, tetapi dalam perkembangan terakhir ini-karena Ilmu Ushul Fiqh mencakup aspek yang luas dan kompleks-maka secara khusus ia menjadi garapan tersendiri yang titik tekannya mengedepan- kan perbandingan (muga…
Judul asli: Ilmu Ushulul Fiqh
Bibliografi: hlm 327-337