Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan sebagai lembaga intermediari diatur secara regulatif dan lebih baik daripada pengawasan syariah pada LKS non bank, hal ini karena perbankan memiliki risiko lebih besar dan dapat berdampak sistematis.
Bibl. hlm. 333-340
Bibl. hlm. 195-196