Indeks: hlm. 241-242 Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Qur'an dan Hadis. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah huku…
Bibliografi: hlm 255-256
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam. Pertama, berpegang pada nash (al-nash). Kedua, memerhatikan al-lllat wa al-Hikmah. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'i.
Ilmu Ushul Fiqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menemukan dan merumuskan hukum Islam. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh seseorang dalam usahanya menggali, menemukan, dan merumuskan hukum Islam dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh maka dapat diketahui dali…
Bibliografi: hlm. 197-206
Bibliografi: hlm. 199-203 Buku ini memaparkan hasil penelitian yang berkaitan dengan Kitab Ushuluddin Bahasa Arab Melayu produk Fakultas Ushuluddin IAIN Antasari (2004). (sekarang Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari). Mentransliterasinya dari Bahasa Arab Melayu ke aksara latin. Menyusul telaah terhadapnya terutama masalah mengenal Allah SWT, yang dalam k…
Bibliografi: halaman 172-182 Indeks: halaman 182-188 Besamya peran penguasa dalam proses pergeseran paradigma suatu ilmu memunculkan apa yang disebut dengan Tirani. Dalam kondisi seperti itu, persaingan paradigma tidak lagi berjalan secara ilmiah, tapi lebih banyak ditentukan oleh ada atau tidaknya dukungan dari penguasa. Konsekuensinya, kemunculan paradigma terkuat dalam suatu ilmu bukan d…