Memahami Fiqh Muamalah sebagai tata aturan Islam yang berkenaan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Sebab, di era globalisasi saat ini interaksi antarbangsa, baik secara individual maupun public, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum (legal basis) tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Lantas, apa yang bias ditawar…
Bibliografi: hlm 293-296
Syekh Muhammad Arsyad al-Banjary bin Abdullah, lahir di sebuah desa dekat kota Martapura, Kalimantan Selatan sekita tahun 1707 M, dimasa pemerintahan Sultan Tahlilullah (1700-1734). Semenjak kecil sudah tampak ciri-ciri yang luar biasa pada dirinya, di antaranya kecerdasan serta sikap sopan santunnya, sehingga sang Sultan mengirimnya ke Makkah untuk memperdalam ilmu agama Islam. Di Makkah, ia…
Buku Kifayatul Akhyar ini salahsatu kitab kuning ilmu figh lengkap dengan permasalahannya. Buku ini pernah dijadikan sebagai buku pegangan para pelajar agama di seluruh dunia Islam, yang disusun oleh Al-Qadhi Abu Syujak Ahmad al-Husain bin al-Isfahani, kemudian disyarahkan seorang tokoh terkemuka Al-Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad al-Husaini. Terjemahan buku ini dicadangkan untuk dipelaj…
Fiqh Islam disajikan secara singkat namun sarat akan ajaran yang sangat mendasar dan memberikan gambaran yang luas mengenai fiqhul Islami. Bagi umat Islam mempelajari ilmu fiqh hukumnya fardhu "ain dan fardhu kifayah. Kitab ini memuat bab ibadah, muamalah, munakahah dan jinayah yang diperkuat oleh dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, ijma' dan qiyas.
Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Dalam arti sempit, fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Alah SWT. yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antarmanusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelol…