Buku ini berisi sekitar pengertian zakat.,kedudukan zakat dalam rangka pembinaan islam dan dalil wajibnya, syarat-syarat wajib zakat,zakat dari beberapa macam harta, syarat wajib dizakati harta dan jenis-jenisnya, sebab-sebab wajib zakat, hukum-hukum yang mengenai pemungutan pazak
Hukum sering disebut sebagai produk yang lahir dari dinamika kehidupan manusia. Ubi societas ibi ius. "di mana ada masyarakat di sana ada hukum" Oleh karena itu, sektor hukum harus selalu mengikuti irama perkembangan masyarakat artinya, dalam masyarakat yang maju dan modern, harus memiliki hukum yang maju dan modern pula. Salah satu produk Tuhan yang diharapkan atau diidealkan memberikan kon…
Kiai Sahal adalah seorang filsuf karena selalu gelisah memikirkan kebenaran ilmu pengetahuan dan kondisi riil masyarakat yang banyak ketimpangan. Islam, khususnya fikih yang dipelajarinya sejak kecil ternyata kurang mampu menjawab masalah kemiskinan, kemunduran, dan keterbelakangan umat. Di sisi lain, perilaku masyarakat jauh dari nilai-nilai agama, khususnya doktrin fikih. Sekularitas, hedonit…
Bibliografi: hlm. 167-175 Kajian tentang perempuan sudah banyak dilakukan di Indonesia. Kajian itupun telah menghadirkan berbagai aspek kajian. Dalam konteks Islam, kajian tentang perempuan juga telah banyak dilakukan meskipun harus diakui bahwa kajiannya lebih banyak ditekankan kepada aspek historis ataupun aspek tekstual. Dengan menjadikan sosiologi sebagai perspektif, buku ini berusaha me…
Buku yang diberi judul "Fikih Islam" ini disusun sesuai dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. Sementara terhadap pokok- pokok bahasan yang belum diputuskan oleh Majlis Tarjih menggunakan "Manhaj Tarjih", yakni mendasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah shahihah di samping juga memperhatikan kaidah-kaidah ulama Salaf maupun Khalaf. Buku Fikih Islam ini disusun dengan maksud agar da…
Buku ini ditarik dari karya terkenal Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf “Khulashah Tarikh al-Tasyri ‘al-Islami’ kemudian ditambah dengan beberapa keterangan yang diambl oleh penerjemah dari buku Khudariy Bek “Tarikh al-Tasyri al-Islami” maka jadilah ia sebuah buku “Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam” yang komprehenseif, apalagi pada awal pemaparan buku ini disertakan pula…