Kumpulan dari tulisan ini, tidak cukup "representatif" untuk dikatakan sebagai karangan, apalagi disebut sebagai hasil ijtihad dari penulis. sebab yang penulis lakukan hanyalah mengumpulkan dan menghimpun berbagai pendapat ulama-ulama terdahulu yang bertebaran dalam berbagai kitab peninggalan mereka
Keistimewaan dari buku ini adalah uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah, berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum. Selain itu, buku ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru
Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademis dan para praktisi hukum,…
Bibliografi: hlm 179-184