Hukum Penanaman Modal di Indonesia
Penanaman modal mempunyai peranan yang strategis bagi keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia, karena pembangunan tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah dengan baik tanpa partisipasi pemilik modal, baik pemilik modal dalam negeri maupun pemilik modal asing.Pada waktu yang lalu terdapat ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda bagi pemilik modal dalam negeri dengan pemilik modal asing. Namun dengan diundangkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka perbedaan dimaksud sudah dihapuskan berdasarkan prinsip non diskriminasi. Dengan adanya asas kesetaraan dalam penanaman modal maka setiap penanam modal dapat memasuki semua bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Dengan diberlakukannya prinsip non diskriminasi akan memper-sempit ruang gerak bagi penanam modal dalam negeri, terutama yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, Menegah, dan Koperasi. Mereka akan kalah bersaing di kancah perdagangan bebas pada era globalisasi dewasa ini. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kegiatan penanaman modal yang mendorong pembangunan nasional, pemerintah tetap perlu memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi UMK, MK dimaksud.
Tidak tersedia versi lain