Text
Pandangan ahlu sunnah tentang nikah mut'ah
Tatanan rumah tangga Islami selalu mendapat kecaman dari pihak-pihak luar. Dengan nama Islam mereka berusaha menghancurkannya. Integritas, hubungan akrab dan solidaritas telah dirusak, kemuliaan wanita diporak-porandakan, dekadensi moral terserak di berbagai lapisan umat. Sasarannya satu, meruntuhkan sendi-sendi Iman dan Islam.
Nikah Mut' ah atau Kawin Kontrak yang telah mutlak pengharamannya dimunculkan Kembali oleh kelompok tertentu untuk dihalalkan.
Penulis memaparkan dalil Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma' (kesepakatan) ulama sebagai hujjah dan burhaan (bukti kuat) terhadap golongan yang membolehkannya.
Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan di Indonesia (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991), jelas dan tegas Nikah Mut’ah sangat berlawanan dengan hukum Negara dan merupakan suatu pelanggaran syar'i.
Tidak tersedia versi lain