Text
Menggagas ulang zakat: sebagai etika pajak dan belanja negara untuk rakyat
Bibliografi: hlm. 225-231
Indeks: hlm. 233-236
Zakat, lebih dari sekadar kewajiban sebagaimana pandangan umum, adalah koreksi mendasar terhadap konsep pajak lama, baik yang berlaku dalam sistem kekuasaan feodal raja-raja maupun dalam sistem kapitalisme modern dewasa ini Dalam sistem kekuasaan feodal, pajak adalah persembahan (upeti) untuk raja tanpa memedulikan nasib rakyat. Sedangkan dalam sistem kapitalisme modern, pajak dipandang sebagai "imbal jasa" (jizyah) antara wajib pajak dan penguasa, sehingga negara pun cenderung lebih sebagai alat kaum kaya untuk melipat gandakan kekayaan mereka belaka.
Mengacu kepada Sunnah Nabi pada awal sejarah Islam, Mas'udi meyakinkan kita bahwa zakat tidak lain adalah konsep etik keadilan transendental tentang per pajakan oleh negara di mana kaum kaya melepaskan sebagian kekayaannya untuk dibelanjakan bagi kemaslahatan bersama, dengan prioritas kaum yang lemah tak berdaya.
Zakat sebagai konsep pajak redistributif ini, tidak hanya relevan untuk menye imbangkan kesejahteraan antar-warga atau antar-daerah dalam satu lingkup negara. Bahkan, konsep ini sudah saatnya juga dikaji penerapannya untuk menye- imbangkan kesejahteraan antar negara dalam lingkup global. Sesuai dengan spirit keadilan menurut Al-Quran: "Agar kesejahteraan di bumi Allah ini tidak hanya beredar di antara orang-orang yang kaya."
Tidak tersedia versi lain