Text
Fiqh Mawaris : Disusun Berdasarkan Kurikulum Terbaru Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam
Waris disebut juga dengan Fara'idh yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sesuatu itu lebih umum daripada sekadar harta, yang meliputi ilmu, kemuliaan dan sebagainya. Waris atau ilmu fara'idh adalah pengetahuan yang membahas seluk beluk pembagian harta waris, ketentuan-ketentuan ahli waris, dan bagian-bagiannya. Adapun tirkah adalah seluruh harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal; yang berupa harta benda, utang piutang dan sebagainya.
Tidak tersedia versi lain