Text
Hukum harta kekayaan perkawinan :Menurut Burgerlijk Wetboek dan undang-undang perkawinan
Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk tertulis dan dibuat sebelum perkawinan serta mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan adalah karena dalam suatu perkawinan banyak hal yang akan terjadi dan dialami, seperti masalah harta dan keturunan. Apabila tidak ada ketentuan yang jelas khususnya dalam masalah harta kekayaan, pasti akan menimbulkan persoalan dan dapat menimbulkan putusnya tali perkawinan
Buku yang membahas hukum harta kekayaan perkawinan saat ini masih langka, karena bidang hukum ini tidak banyak menarik minat para akademisi dan praktisi hukum. Buku ini membahas tentang problematika hukum harta kekayaan perkawinan menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan menurut Undang-Undang Perkawinan. Dalam buku ini, juga mengulas yurisprudensi mengenai penyelesaian perkara harta kekayaan perkawinan baik yang berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UUP, maupun Hukum Adat. Buku ini juga membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menguji pasal perjanjian perkawinan dan harta kekayaan perkawinan.
Tidak tersedia versi lain