Text
Sang Pemikir Hukum dari Bumi Lambung Mangkurat
Sebagal akademisi, konsentrasi kajian Dr.H.Abdurrahman, S.H M.Hum. adalah bidang Hukum Pertanahan, kemudian mulai mengem bangkan konsentrasi kajian ke bidang hukum adat dan masyarakat adat, hukum lingkungan, hukum Islam terutama berkaitan dengan tanah wakaf serta studi tentang kewenangan peradilan agama dalam aspek hukum perdata. Dalam kurun waktu 13 tahun (1978-1991) beliau menulis puluhan buku dengan tema hukum agraria, hukum adat, dan hukum dalam pembangunan; dan melakukan aksi dengan melibatkan diri dalam advokasi pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat. Keterlibatan beliau mayoritas dalam bentuk menjadi narasumber dalam diskusi, seminar, lokakarya, dan pelatihan. Tidak cukup bertemu dengan para aktivis sosial, juga mendekatkan diri dengan sumber persoalan yaitu dengan menghadiri pertemuan-pertemuan kampung. Disinilah beliau berjumpa dengan salah satu ruang sosial lokasi pemberlakukan peraturan per- undang-undangan agraria. Pada kesempatan seperti itu beliau juga menjadi petugas yang membantu orang-orang kampung untuk melek hukum negara (legal literacy) dengan menjelaskan peraturan perundang- undangan mengenai agraria. Beliau mengemukakan diantara hasil kajiannya bahwa masalah pertanahan merupakan persoalan yang rumit dan sensitif, karena berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan baik yang bersifat sosial ekonomi, budaya, hukum, politik dan pertahanan keamanan nasional, sehingga untuk penanggulangannya tidak mungkin hanya dilakukan melalui pendekatan yang sepihak saja, melainkan harus melalui pendekatan terpadu guna mendapatkan suatu penyelesaian yang tuntas. Untuk mewujudkan keadilan agraria maka penanganan dan penyelesaian konflik dan sengketa tanah dan sumber daya alam lainnya menjadi hal utama dan mendesak dilakukan. Upaya mendata dan mengidentifikasi kasus harus dilakukan transparan, komprehensif dan koordinatif antar instansi pemerintahan terkait.
Bibl.: hlm. 662-666
Tidak tersedia versi lain