Text
Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum
Buku Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum merupakan buku terbaru yang ditulis oleh Prof Tjip (sapaan Prof Satjipto Rahardjo). Berbeda dengan dua buku sebelumnya (Buku Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indonesia dan Buku Membedah Hukum Progresif) yang merupakan kumpulan tulisan terpilih beliau yang dirangkum menjadi sebuah buku, buku ini (Biarkan Hukum Mengalir) merupakan karangan yang sengaja ditulis untuk menjadi publikasi berbentuk buku.
Terdiri dari sepuluh bab yang secara berurutan judul babnya adalah: 1] pergulatan manusia dan hukumnya; 2] jagat ketertiban; 3] dinamika di luar hukum negara; 3] hukum nasional sebagai beban untuk komunitas lokal; 5] cara bangsa-bangsa berhukum; 6] mempertanyakan kembali kepastian hukum; 7] hukum itu manusia, bukan mesin; 8] watak liberal hukum modern; 9] biasa dan luar biasa dalam berhukum; dan 10] hukum progresif yang membebaskan. Pada setiap akhir bab-nya Prof Tjip selalu mengajak pembaca untuk berefleksi dan menghimbau, biarkan hukum mengalir saja. Suatu ajakan yang beranjak dari asumsi bahwa hukum itu bukan hanya tatanan determinatif yang sengaja dibikin (rule making) tetapi dalam kehidupannya hukum mengalami benturan, kelokan dan terantuk-antuk, sehingga untuk mencapai tujuannya yang tertinggi perlu dilakukan terobosan-terobosan (rule breaking).
Biarkan Hukum Mengalir secara jelas dipengaruhi oleh hipotesa Karl Ranner yang menyatakan agar hukum itu dibiarkan mencari dan menemukan jalannya sendiri secara progresif, the development of the law gradually works out what is socially reasonable (hal 5, 47 dan 89). Kalimat itu berkali-kali dikutip oleh Prof Tjip dalam buku ini. Di saat peraturan perundang-undangan tidak mengakomodir secara yuridis kepentingan masyarakat atau dikala penerapan hukum mematahkan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, maka hukum sebagai suatu cerminan sosiologis masyarakat akan mencari dan menemukan jalannya sendiri. Ibarat air, ketika dibendung oleh suatu tembok, ia akan mencari celah untuk menembus tembok tersebut. Pandangan yang demikian sekilas terlihat menggunakan pandangan yang ada dalam hukum alam. Meskipun Prof Tjip tidak secara jelas menyatakan pandangan itu dipinjam dari mazhab hukum alam, dengan mengadopsi pandangan Taoisme yang digubah Maturana dan Fritjof Capra sebagai referensi dalam bab 9 telah menunjukkan bahwa Prof Tjip meminjam pandangan naturalis dari filsafat timur yang dimasa kini mewujud dalam pandangan yang postmodernis. Pandangan yang mencoba menyejajarkan modernisme barat dengan mistisisme timur.
Pada permulaan bab satu Prof Tjip menceritakan pergulatan manusia dengan hukumnya. Menceritakan bagaimana bangsa-bangsa berhukum menurut karakteristik sosialnya. Bahwa hukum modern tidak selalu dapat memoderasi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain