Text
Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang: Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya
Perkawinan bukan hanya mempersatukan dua pasangan manusia, yakni laki-laki dan perempuan, melainkan mengikatkan tali perjanjian yang suci atas nama Allah bahwa kedua mempelai berniat membangun rumah tangga yang sakinah, tentram dan dipenuhi oleh rasa cinta dan kasih sayang. Untuk menegakkan cita-cita kehidupan keluarga tersebut, perkawinan tidak hanya bersandar pada ajaran-ajaran Allah dalam Al Quran dan As Sunnah yang sifat nya global. Akan tetapi, perkawinan berkaitan pula dengan hukum suatu negara. Perkawinan baru dinyatakan sah jika menurut hukum Allah dan hukum negara telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Tidak tersedia versi lain