Tarekat adalah organisasi dari pengikut sufi-sufi besar yang bertjuan untuk melestarikan ajaran-ajaran tasawuf gurunya
Buku ini membahas soal kewarisan islam dalam hubungannya dengan hukum positif di indonesia, dan dapat di jadikan pegangan bagi kalangan praktisi maupun tenaga pengajar di bidang hukum keislaman. Dan terdapat pengertian dan tujuan mempelajari hukum kewarisan serta sejarah perkembangan hukum kewarisan islam.