Buku ini membahas tentang perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana yang akan datang (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban aktual atau korban nyata.
Bibliografi: hlm. 321-327
Judul asli: Introduction to Research in Education
Sebagai manusia terkadang kita masih tidak puas, kadang masih sulit menyayangi diri sendiri, merasa rendah diri sekali padahal mampu, merasa diri tidak berarti. Semuanya itu memiliki efek berkepanjangan, menjadi menutup diri atau juga terlalu keras pada diri sendiri. Antologi ini berisi kumpulan cerita tentang insecurity dan perjuangan dalam melewatinya, yang dikemas ap dan penuh hikmah. Di awa…