Bibliografi: hlm. 177-183
etelah tumbangnya rezim Orde Baru, tesis Clifford Geertz yang menyatakan bahwa kiai pialang budaya (cuktural broker) nampaknya perlu direvisi. Kiai yang dulunya secara massif adalah pialang bagi transfer pengetahuan dan kebudayaan keislaman dari Mekkah ke Indonesia, kini mengalami transformasi peran yang juga tidak kalah massif, yakni banyaknya kiai terjun ke dunia politik melalui partai. Dalam…
Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits) pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang memelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya
Buku ini terdiri atas 10 bab. Bab 2 menentukan parameter yang paling umum, dengan menentukan objek formal yang mengarahkan seluruh pemikiran filsafat. Bab 3 menguraikan unsur-unsur metodis yang menjadi konsekuensi objek formal tadi, yang seharusnya dilaksanakan dalam setiap penelitian filsafat. Akan tetapi baru pada Bab 4-10 mengkhususkan unsur-unsur metodis umum itu dalam sejumlah model, sesua…
Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari Ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa Indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fight bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikansi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi upay…
Terdiri dari lima bagian, buku ini ditujukan bagi semua kalangan orang awam, pelajar, mahasiswa, guru, dosen, praktisi hukum, santri, ustaz, akademisi, programmer yang menaruh minat yang bervariasi terhadap ilmu faraidh, mulai dari sekadar untuk menambah wawasan, untuk diamalkan, untuk pengajaran dan sosial isasi, sampai untuk memperbaiki pandangan negatif terhadap hukum waris Islam. Pembahasan…